(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Rumput Liar Tutupi Papan Nama Laboratorium Dinas, Diduga Langgar Aturan Pemeliharaan Aset

Karawang | Teraskita.web.id – Kondisi lingkungan Laboratorium UPTD PSBML Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan (Kamis, 15 Januari 2026). Papan nama instansi tersebut tampak tertutup rumput liar dan semak, sehingga sulit terbaca dari jalan umum dan memberi kesan bangunan tidak terawat.

Pantauan di lokasi menunjukkan area depan kantor dipenuhi rumput tinggi. Selain menutupi papan nama, kondisi tersebut membuat tampilan bangunan terlihat kumuh dan terkesan terbengkalai, padahal fasilitas tersebut merupakan aset milik pemerintah.

Salah seorang warga Karawang, Asep (38), mengaku prihatin dengan kondisi bangunan tersebut. Menurutnya, dari luar bangunan tampak seperti tidak terurus.

> “Kalau lihat dari depan, kesannya kaya gak terawat dan gak keurus. Rumputnya tinggi, papan nama juga ketutup. Terus terang agak serem juga lihatnya, padahal itu kantor pemerintah,” ujar Asep.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

Ia menilai, sebagai fasilitas pelayanan publik, seharusnya lingkungan kantor pemerintah dijaga kebersihannya agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.

Secara regulasi, kewajiban pemeliharaan aset pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemeliharaan dilakukan agar barang milik daerah selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan.

Baca Juga  Dari Mie Ayam Bakar hingga Nasi Bakar, Driver GOKAR Bagikan Makanan Gratis di Jalanan Karawang

Selain itu, Pasal 47 Permendagri 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk menjaga kondisi dan fungsi barang milik daerah. Papan nama instansi merupakan bagian dari fungsi identitas bangunan pemerintah. Apabila tidak terlihat akibat tertutup rumput liar, maka fungsi tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi pelayanan publik, kondisi lingkungan kantor juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 21 huruf d, disebutkan bahwa standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi sarana dan prasarana, termasuk lingkungan kantor dan identitas instansi yang jelas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 58 huruf b menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada asas tertib penyelenggaraan negara. Lingkungan kantor pemerintah yang tidak terawat dinilai tidak sejalan dengan asas tersebut.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

Kondisi ini juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pihak yang menguasai atau menggunakan lahan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, tanpa terkecuali instansi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola laboratorium maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat terkait kondisi tersebut. Warga berharap agar instansi terkait segera melakukan pembenahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pemeliharaan aset negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Red)

TRENDING

Kejari Karawang Musnahkan Sabu, Ganja, Obat Keras, hingga Barang Bukti Kejahatan Lainnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan...

Kompol H. Satori Raih Penghargaan atas Dedikasi dan Kontribusi untuk Ponpes Tangkub Jayul Alam

KARAWANG, | teraskita.web.id | Peringatan Hari Santri Nasional (HSN)...

Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta...

Karawang Raih Penghargaan Sangat Baik, Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali...

Tridjaya Tani Bangun Kemitraan dengan Petani untuk Mendorong Pertanian Berkelanjutan

SUBANG | teraskita.web.id | Tridjaya Tani mendorong penguatan sinergi...

Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM