(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Rumput Liar Tutupi Papan Nama Laboratorium Dinas, Diduga Langgar Aturan Pemeliharaan Aset

Karawang | Teraskita.web.id – Kondisi lingkungan Laboratorium UPTD PSBML Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan (Kamis, 15 Januari 2026). Papan nama instansi tersebut tampak tertutup rumput liar dan semak, sehingga sulit terbaca dari jalan umum dan memberi kesan bangunan tidak terawat.

Pantauan di lokasi menunjukkan area depan kantor dipenuhi rumput tinggi. Selain menutupi papan nama, kondisi tersebut membuat tampilan bangunan terlihat kumuh dan terkesan terbengkalai, padahal fasilitas tersebut merupakan aset milik pemerintah.

Salah seorang warga Karawang, Asep (38), mengaku prihatin dengan kondisi bangunan tersebut. Menurutnya, dari luar bangunan tampak seperti tidak terurus.

> “Kalau lihat dari depan, kesannya kaya gak terawat dan gak keurus. Rumputnya tinggi, papan nama juga ketutup. Terus terang agak serem juga lihatnya, padahal itu kantor pemerintah,” ujar Asep.

Baca Juga  Mukab VIII KADIN Karawang Diharapkan Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Ia menilai, sebagai fasilitas pelayanan publik, seharusnya lingkungan kantor pemerintah dijaga kebersihannya agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.

Secara regulasi, kewajiban pemeliharaan aset pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa pengguna barang wajib melakukan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemeliharaan dilakukan agar barang milik daerah selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan.

Baca Juga  POKJA IWOI Kampanyekan Audit Desa, Warga Dilibatkan Cek Proyek dan Anggaran

Selain itu, Pasal 47 Permendagri 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk menjaga kondisi dan fungsi barang milik daerah. Papan nama instansi merupakan bagian dari fungsi identitas bangunan pemerintah. Apabila tidak terlihat akibat tertutup rumput liar, maka fungsi tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi pelayanan publik, kondisi lingkungan kantor juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 21 huruf d, disebutkan bahwa standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi sarana dan prasarana, termasuk lingkungan kantor dan identitas instansi yang jelas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 58 huruf b menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada asas tertib penyelenggaraan negara. Lingkungan kantor pemerintah yang tidak terawat dinilai tidak sejalan dengan asas tersebut.

Baca Juga  Hari Kartini di Karawang, Bupati Aep: Perempuan Maju Bangsa Akan Kuat

Kondisi ini juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pihak yang menguasai atau menggunakan lahan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, tanpa terkecuali instansi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola laboratorium maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat terkait kondisi tersebut. Warga berharap agar instansi terkait segera melakukan pembenahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pemeliharaan aset negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Red)

TRENDING

RSUD Jatisari Karawang Buka Lowongan Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Online Dibuka

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

RSUD Jatisari Open Rekruitmen

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Ketua IWO Karawang Ajak Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

KARAWANG, TerasKita.click – Menjadi seorang jurnalis bukan sekadar profesi...

Lapas Karawang Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Pegawai Lapas Karawang Ikrar Bebas Narkoba, Pungli, dan Handphone

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Hari Kartini di Karawang, Bupati Aep: Perempuan Maju Bangsa Akan Kuat

KARAWANG | Teraskita | Peringatan Hari Kartini 21 April...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM