KARAWANG | Teraskita.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti peristiwa dugaan perburuan ilegal yang viral di media sosial dan diduga terjadi di kawasan hutan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut berlangsung pada 23 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, selaku perwakilan STF/SCF.
Berdasarkan video yang beredar, tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman, pada pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana berupa masuk kawasan hutan tanpa izin serta aktivitas perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pengawasan kawasan hutan, pihak SCF memasang 40 unit kamera trap di 20 titik lokasi. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan sejumlah temuan penting dari rekaman kamera tersebut.
SCF002 – CT 1
- 01 November 2025, pukul 11.30 WIB: Macan tutul terpantau dalam kondisi sehat.
- 05 Oktober 2025, pukul 10.11 WIB: Terlihat terduga pemburu memasuki lokasi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.
SCF004 – CT 2
- 23 Agustus 2025: Macan tutul terlihat sehat.
- 28 Agustus 2025: Terekam aktivitas terduga pemburu.
- 01 September 2025: Macan tutul kembali terpantau sehat.
- 16 September 2026, pukul 11.32 WIB: Terduga pemburu terlihat mencoba mengambil kamera trap.
SCF014 – CT 7 (Tegalwaru, Karawang)
- 26 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB: Macan tutul terlihat sehat.
- 27 Oktober 2025: Macan tutul masih terpantau sehat.
- 19 November 2025, pukul 22.11 WIB: Teridentifikasi kelompok terduga pemburu.
SCF016
- 28 September 2025: Kembali terpantau kelompok terduga pemburu.
SCF007 – CT 04 (Tegalwaru, Karawang)
- 23 September 2025: Macan tutul terpantau kamera.
- 05 Oktober 2025: Terlihat seekor macan tutul dengan kondisi kaki diduga mengalami gangguan berjalan.
- 10 November 2025: Kembali teridentifikasi kelompok terduga pemburu.
- 18 November 2025: Macan tutul terlihat kembali dalam kondisi sehat.
Dari keseluruhan rekaman kamera trap SCF, tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas manusia di kawasan hutan.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit kamera trap merek Bushnell,
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok,
- 2 ekor anjing pemburu.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga kawasan gunung lainnya.
Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali.
Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi. Namun, jika ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Kelima terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta peraturan pidana lainnya.
Meski para terduga mengakui melakukan aktivitas berburu, mereka mengklaim tidak berniat memburu satwa dilindungi dan menyatakan hanya berburu babi hutan.
Satreskrim Polres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Pungkasnya








