(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Pemkab Bekasi Atur Skema WFH 50 persen, Dinas Pelayanan Tetap Masuk Kantor

CIKARANG PUSAT | Teras Kita | Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan kebijakan tersebut memperbolehkan pelaksanaan WFH hingga 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung.

“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala tim tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat,” jelasnya.

Selain kebijakan WFH, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan tahun 2027. Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.

Dengan mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, aturan tersebut masih memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah, bahkan memungkinkan alokasi di atas 30 persen dengan persetujuan pemerintah pusat.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang pembiayaan dari bantuan keuangan provinsi dan pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” ujarnya.

Endin juga mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

  1. # Dilangsir Bekasikab. go.id

TRENDING

Dukung Produk Lokal, GOKAR SEND Perkuat Ekosistem UMKM Karawang

KARAWANG | teraskita.web.id | Layanan pengiriman barang GOKAR SEND...

GOKAR SEND Dukung UMKM Karawang, Dapur Bubun Rasakan Manfaatnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Layanan pengiriman barang GOKAR SEND...

Kang Sule Bakal Meriahkan Gathering Tridjaya Tani dan DJI Agriculture di Subang

SUBANG | teraskita.web.id | Tridjaya Tani bersama DJI Agriculture...

Kejari Karawang Musnahkan Sabu, Ganja, Obat Keras, hingga Barang Bukti Kejahatan Lainnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan...

Kompol H. Satori Raih Penghargaan atas Dedikasi dan Kontribusi untuk Ponpes Tangkub Jayul Alam

KARAWANG, | teraskita.web.id | Peringatan Hari Santri Nasional (HSN)...

Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM