(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Polres Karawang Kejar Pelaku Curanmor, 12 TKP Terungkap dalam Operasi Pekat Jaran Lodaya

Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor

 

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026. Kelima pelaku yang sebagian besar berstatus pengangguran itu diringkus dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

 

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam rilis persnya di Karawang pada Jumat, 5 Juni 2026 menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama sepuluh hari terhitung mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

 

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti yang signifikan,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang.

Baca Juga  Kejari Karawang Sita Belasan Aset dalam Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara

 

Adapun kelima pelaku yang diamankan adalah NS (28), warga Lampung Timur; DH (19), warga Karawang; FV (23), warga Subang; DT (32), warga Cilamaya Kulon; serta EG (40), warga Purwasari, Karawang. Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh pelaku tercatat belum memiliki pekerjaan tetap.

 

Polres Karawang mencatat setidaknya ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap dari pengakuan para pelaku. Empat di antaranya merupakan TKP utama yang dilaporkan korban, sementara delapan TKP lainnya merupakan hasil pengembangan penyidikan.

 

TKP utama tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Kutamaneh, Tegalwaru pada 29 Mei 2026; serta di Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada 30 Mei 2026. Selain itu, kasus curanmor juga terjadi di parkiran kontrakan Dsn. Rawarengas, Sukaluyu, Telukjambe Timur, dan di Jalan Dusun Sentul III, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang.

Baca Juga  Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

 

Sementara untuk TKP hasil pengembangan dominan berada di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Lokasinya meliputi Jalan Mashudi, depan Alfamart Jalan Sukasenang, Perum Griya Sentosa, hingga Jalan Biduri Raya Perumahan Regensi, menunjukkan bahwa pelaku bergerak secara acak namun terstruktur.

 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 9 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan tahun pembuatan. Rinciannya antara lain Honda Scoopy merah hitam (F 2343 FCU), Yamaha Aerox abu-abu (T-6153-SY), Honda Vario putih merah (AA-6101-ALD), serta beberapa unit Honda Beat tahun 2024 tanpa nomor polisi.

 

Selain kendaraan, Polres Karawang juga mengamankan satu buah kunci letter T yang diduga sebagai alat utama pelaku. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu rekaman CCTV, satu buah kunci kontak hasil modifikasi, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

 

AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan modus operandi yang digunakan kelima pelaku tergolong klasik namun cukup meresahkan. “Mereka beraksi dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Targetnya biasanya motor yang diparkir di area minim penerangan dan sepi pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga  Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

 

Dari hasil analisis sementara, operasi ini juga mengungkap fakta bahwa kawasan pemukiman padat penduduk menjadi titik rawan tertinggi. Pelaku memanfaatkan keramaian dan kelengahan masyarakat pada rentang waktu malam hingga dini hari untuk melancarkan aksinya.

 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman yang menjerat para pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Operasi Jaran Lodaya 2026 masih berlangsung hingga besok, dan kami akan terus menekan angka kriminalitas di Karawang,” tutup AKBP Fiki.***

TRENDING

Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta...

Karawang Raih Penghargaan Sangat Baik, Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali...

Tridjaya Tani Bangun Kemitraan dengan Petani untuk Mendorong Pertanian Berkelanjutan

SUBANG | teraskita.web.id | Tridjaya Tani mendorong penguatan sinergi...

Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita...

Pemkab Karawang Salurkan 2.200 Alat Produksi untuk UMKM Naik Kelas

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui...

Kolaborasi GOKAR dan Tridjaya Elektronik Pawarengan, Belanja Elektronik Kini Makin Hemat

KARAWANG | teraskita.web.id | Kabar gembira bagi masyarakat Cikampek...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM