(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Kepala Desa Tanjungbungin Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa 2022–2024

KARAWANG | TERASKITA.WEB.ID – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Tersangka terhadap Kepala Desa Tanjungbungin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 s/d 2024

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial E terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027.

Penetapan tersangka tersebut dibuktikan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Adapun dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjungbungin pada tahun 2022 sampai dengan 2024 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan Kegiatan Desa diduga tidak terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan anggaran dari tahun 2022 sampai dengan 2024 yang diklasifikasikan salah satunya ada beberapa alat kelengkapan posyandu yang tidak dibelanjakan.

Bahwa karena sebelumnya tersangka sudah menjadi terpidana dalam perkara Tindak Pidana yang lain melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sehingga dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 ini tersangka tidak dilakukan penahanan.

Bahwa total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).

Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

 

TRENDING

RSUD Jatisari Karawang Buka Lowongan Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Online Dibuka

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

RSUD Jatisari Open Rekruitmen

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Ketua IWO Karawang Ajak Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

KARAWANG, TerasKita.click – Menjadi seorang jurnalis bukan sekadar profesi...

Lapas Karawang Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Pegawai Lapas Karawang Ikrar Bebas Narkoba, Pungli, dan Handphone

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Hari Kartini di Karawang, Bupati Aep: Perempuan Maju Bangsa Akan Kuat

KARAWANG | Teraskita | Peringatan Hari Kartini 21 April...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM