(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Ketua IWOI Karawang Syuhada Wisastra: Pers Harus Dilindungi, Bukan Didiskriminasi Karena UKW

KARAWANG | teraskita.web.id | Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras pernyataan seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang diduga menginstruksikan aparatur desa agar menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), dan dinilai berpotensi menyesatkan aparatur pemerintah serta mengancam kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ketua IWOI DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi yang keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan diskriminatif terhadap insan pers.

 

“Pernyataan yang mengarahkan aparatur desa agar menolak wartawan hanya karena belum memiliki sertifikat UKW merupakan pernyataan yang keliru, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum. UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Syuhada Wisastra dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Pegawai SPPG Jayabakti Mengaku Diberhentikan karena Tak Dukung Kades Incumbent

 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

Syuhada juga menyoroti sikap oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang disebut tidak mampu memberikan penjelasan maupun argumentasi hukum saat dimintai klarifikasi oleh sejumlah wartawan di lokasi kegiatan.

 

“Jika sebuah pernyataan disampaikan di ruang publik, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Ketika dimintai penjelasan justru memilih menghindar, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dari pernyataan yang telah disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga  HUT RI ke-81, IWO Indonesia Karawang Serukan Pemerintahan Berpihak Rakyat

 

Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pers yang menyebut sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk diakui sebagai wartawan ataupun menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Lebih lanjut, Syuhada mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Jangan sampai pejabat publik maupun aparatur desa menerima informasi yang keliru sehingga melakukan tindakan yang justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Pers harus dihormati sebagai salah satu pilar demokrasi, bukan dipersempit ruang geraknya melalui pemahaman yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

 

IWOI DPD Kabupaten Karawang juga mengajak seluruh organisasi pers untuk mengedepankan edukasi hukum dan memperkuat profesionalisme insan pers tanpa menciptakan dikotomi maupun diskriminasi di antara wartawan.

Baca Juga  Kejari Karawang Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggu Kerugian Negara

 

“Perbedaan organisasi profesi maupun status kepemilikan UKW tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak konstitusional wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang harus dikedepankan adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tutur Syuhada.

 

Di akhir pernyataannya, Syuhada mengimbau seluruh kepala desa, aparatur pemerintah, dan penyelenggara negara agar tetap memberikan pelayanan informasi kepada seluruh wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak memiliki dasar hukum. Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi terwujudnya demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

TRENDING

GOKAR Dorong Kolaborasi dengan SMPN 1 Karawang Timur, CSR untuk Dukung Kemajuan Pendidikan

KARAWANG | teraskita.web.id |  PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara...

Warung Ojol Polresta Karawang Jadi Momentum, GOKAR Dorong Penguatan Ekonomi Putra Daerah

KARAWANG | teraskita.web.id |  Peresmian Warung Ojol Polresta Karawang...

GOKAR Sahabat Pelajar, Transportasi Online Lokal Didorong Berkontribusi bagi Pendidikan Karawang

KARAWANG | teraskita.web.id |  PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara...

UBP Karawang Perkuat Pendidikan Inklusif, Mahasiswa Disabilitas Diajak Wujudkan Mimpi ‎

KARAWANG | teraskita.web.id | Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang...

‎HUT RI ke-81, Pedagang Kantin Pemda Karawang Apresiasi Bupati dan GOKAR

KARAWANG | teraskita.web.id | Sejumlah pedagang kantin di lingkungan...

‎HUT RI ke-81 di Karawang, Kajari Dedy Irwan: Semangat Merah Putih Harus Tetap Menyala

KARAWANG | teraskita.web.id | Suasana khidmat menyelimuti lapangan upacara...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM