(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkotika, Sita Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu

Karawang | Teraskita.web.id – Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 27 kasus sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram.

Baca Juga  Kolaborasi dengan World Bank, Karawang Perkuat Transformasi Sampah Menjadi Energi

Polisi juga mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polres Karawang Kejar Pelaku Curanmor, 12 TKP Terungkap dalam Operasi Pekat Jaran Lodaya

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Upah tersebut dibagi antara kedua pelaku.

“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Polisi menyebutkan, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  PERUMDAM Tirta Tarum Ajak Warga Karawang Segera Pasang Sambungan Air Bersih Baru

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Polres Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.

TRENDING

‎QNF Chapter 5 Hadir Lebih Spektakuler, Gabungkan Musisi Pop, Rock, Folk dan Indie

QNF CHAPTER 5 HADIR LEBIH BESAR, HADIRKAN 10 LINE...

Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Besarkan GOKAR

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa...

Tidak Menolak Hadiah Konsumen, Indomaret Karawang Jelaskan Mekanisme Program Teh Pucuk Harum

KARAWANG | teraskita.web.id | Menanggapi pemberitaan yang telah dipublikasikan...

Hadiah Promosi Teh Pucuk Harum Tak Bisa Diklaim di Indomaret, Ini Pengakuan Pelanggan

Pelanggan Kecewa Hadiah Teh Pucuk Harum Ditolak Indomaret Green...

‎PT. Saiko Mezasu Sejahtera: Generasi Muda Harus Kompeten, Berkarakter, dan Menguasai Bahasa Asing

KARAWANG | teraskita.web.id |  Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS)...

‎Syuhada Wisastra GOKAR Hadir Mendukung Pendidikan Vokasi dan Pengembangan Talenta Digital Karawang ‎

KARAWANG | teraskita.web.id | Dukungan terhadap penyelenggaraan Lomba Kompetensi...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM