(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Putusan MK: Proses Hukum terhadap Wartawan Wajib Lewat Dewan Pers

JAKARTA | TERASKITA.WEB.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

[Sumber : Kompascom]

TRENDING

‎QNF Chapter 5 Hadir Lebih Spektakuler, Gabungkan Musisi Pop, Rock, Folk dan Indie

QNF CHAPTER 5 HADIR LEBIH BESAR, HADIRKAN 10 LINE...

Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Besarkan GOKAR

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa...

Tidak Menolak Hadiah Konsumen, Indomaret Karawang Jelaskan Mekanisme Program Teh Pucuk Harum

KARAWANG | teraskita.web.id | Menanggapi pemberitaan yang telah dipublikasikan...

Hadiah Promosi Teh Pucuk Harum Tak Bisa Diklaim di Indomaret, Ini Pengakuan Pelanggan

Pelanggan Kecewa Hadiah Teh Pucuk Harum Ditolak Indomaret Green...

‎PT. Saiko Mezasu Sejahtera: Generasi Muda Harus Kompeten, Berkarakter, dan Menguasai Bahasa Asing

KARAWANG | teraskita.web.id |  Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS)...

‎Syuhada Wisastra GOKAR Hadir Mendukung Pendidikan Vokasi dan Pengembangan Talenta Digital Karawang ‎

KARAWANG | teraskita.web.id | Dukungan terhadap penyelenggaraan Lomba Kompetensi...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM