(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Terbukti Korupsi, Giovanni Bintang Rahardjo Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Tipikor Bandung

BANDUNG | TERASKITA.WEB.ID — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui proses pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum lainnya. Sementara itu, terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo didampingi oleh penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Baca Juga  Mukab VIII KADIN Karawang Diharapkan Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga  Halal Bihalal PT Persada Garda Nusa, Satpam dan Staf Didorong Tingkatkan Kinerja

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Jelang Launching Mei 2026, Pengguna GOKAR Tembus 637, Antusiasme Warga Karawang Meningkat

Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Karawang juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Narasumber : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang

TRENDING

RSUD Jatisari Karawang Buka Lowongan Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Online Dibuka

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

RSUD Jatisari Open Rekruitmen

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Ketua IWO Karawang Ajak Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

KARAWANG, TerasKita.click – Menjadi seorang jurnalis bukan sekadar profesi...

Lapas Karawang Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Pegawai Lapas Karawang Ikrar Bebas Narkoba, Pungli, dan Handphone

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Hari Kartini di Karawang, Bupati Aep: Perempuan Maju Bangsa Akan Kuat

KARAWANG | Teraskita | Peringatan Hari Kartini 21 April...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM