(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Terbukti Korupsi, Giovanni Bintang Rahardjo Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Tipikor Bandung

BANDUNG | TERASKITA.WEB.ID — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui proses pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum lainnya. Sementara itu, terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo didampingi oleh penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.

Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Karawang juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Narasumber : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang

TRENDING

‎QNF Chapter 5 Hadir Lebih Spektakuler, Gabungkan Musisi Pop, Rock, Folk dan Indie

QNF CHAPTER 5 HADIR LEBIH BESAR, HADIRKAN 10 LINE...

Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Besarkan GOKAR

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa...

Tidak Menolak Hadiah Konsumen, Indomaret Karawang Jelaskan Mekanisme Program Teh Pucuk Harum

KARAWANG | teraskita.web.id | Menanggapi pemberitaan yang telah dipublikasikan...

Hadiah Promosi Teh Pucuk Harum Tak Bisa Diklaim di Indomaret, Ini Pengakuan Pelanggan

Pelanggan Kecewa Hadiah Teh Pucuk Harum Ditolak Indomaret Green...

‎PT. Saiko Mezasu Sejahtera: Generasi Muda Harus Kompeten, Berkarakter, dan Menguasai Bahasa Asing

KARAWANG | teraskita.web.id |  Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS)...

‎Syuhada Wisastra GOKAR Hadir Mendukung Pendidikan Vokasi dan Pengembangan Talenta Digital Karawang ‎

KARAWANG | teraskita.web.id | Dukungan terhadap penyelenggaraan Lomba Kompetensi...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM