(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Viral Postingan Soal Aset Desa, Nunung Nurjaman Dipolisikan di Polres Subang

SUBANG | TERASKITA.WEB.ID – Seorang warga bernama Nunung Nurjaman dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat oleh H. Hamim, warga Dusun Rancabangso RT 018/006, Desa Rancabangso, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin 10 November 2025.

Informasi tersebut berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan yang diterima redaksi, yang ditandatangani oleh pelapor H. Hamim dan petugas penerima laporan Brigadir Dadan Rizky Pratama, S.H, dengan nomor registrasi sesuai dokumen laporan.

Dalam laporan tersebut, Hamim mengadukan Nunung terkait postingannya di Facebook yang menyinggung adanya dugaan bangunan liar di atas tanah yang disebut sebagai aset desa. Postingan itu dinilai pelapor telah merugikan nama baiknya karena dianggap memberi kesan negatif dan menuduh tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Christo Paparkan Strategi WBK Saat Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Karawang

Dalam tanda bukti laporan tertulis bahwa perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, yang diketahui terjadi pada 22 Oktober 2025 dan berlokasi di Dusun Rancabangso RT 018/006, kecamatan yang sama. Nunung disebut sebagai pihak terlapor karena memposting pernyataan mengenai bangunan milik pelapor di media sosial Facebook.

Hamim merasa dirugikan atas unggahan tersebut, yang menurutnya menyesatkan publik dan mengakibatkan reputasinya tercemar.

“Melalui media sosial Facebook telah memposting bangunan milik saya yang dia cap bahwa bangunan yang berdiri di tanah aset desa atau bangunan liar,” tulis isi laporan.

Baca Juga  Jalan Berlubang di Pantura Klari–Jatisari: Ancaman Nyata di Tengah Janji Perbaikan

Laporan ini muncul tidak lama setelah unggahan Nunung yang menyebut dugaan penjualan tanah kas desa secara ilegal viral dan menimbulkan banyak tanggapan masyarakat. Kasus yang melibatkan aset tanah desa Rancabangso itu sebelumnya juga ramai dibicarakan setelah beredarnya surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Subang dari kuasa hukum H. Rasam selaku Kepala Desa Rancabangso.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Nunung Nurjaman maupun Kepala Desa setempat mengenai pernyataan tersebut.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Polres Subang diharapkan memberikan penjelasan resmi setelah tahapan pemeriksaan saksi dan bukti.

Baca Juga  Pasca Insiden Karyawan Melahirkan, Manajemen TKG Taekwang Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan dan hak jawab.

TRENDING

Dari Klarifikasi ke Konfrontasi: Polemik Jurnalis vs Unsika Memanas

Karawang | Teraskita.web.id — Halaman Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika)...

Jalan Berlubang di Pantura Klari–Jatisari: Ancaman Nyata di Tengah Janji Perbaikan

Karawang | Teraskita.web.id — Sejak Jumat, 20 Februari 2026,...

Lapas Kelas IIA Karawang Siapkan Petugas Jaga Stabilitas Selama Ramadhan

Karawang | Teraskita.web.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447...

Icang Rahardian Instruksikan Kepung Unsika Jika Tak Ada Permintaan Maaf

Jakarta | Teraskita.web.id — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online...

Angkatan ke-30 SMAN 1 Telukjambe Siap Songsong Era Baru Lewat “Altiera”

Karawang | Teraskita.web.id – SMAN 1 Telukjambe Timur yang...

Penghentian Sementara Distribusi Air IPA Tirtajaya Disetop Sementara

Karawang | Teraskita.web.id– Perumdam Tirta Tarum mengumumkan penghentian sementara...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM