(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Viral Postingan Soal Aset Desa, Nunung Nurjaman Dipolisikan di Polres Subang

SUBANG | TERASKITA.WEB.ID – Seorang warga bernama Nunung Nurjaman dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat oleh H. Hamim, warga Dusun Rancabangso RT 018/006, Desa Rancabangso, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin 10 November 2025.

Informasi tersebut berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan yang diterima redaksi, yang ditandatangani oleh pelapor H. Hamim dan petugas penerima laporan Brigadir Dadan Rizky Pratama, S.H, dengan nomor registrasi sesuai dokumen laporan.

Dalam laporan tersebut, Hamim mengadukan Nunung terkait postingannya di Facebook yang menyinggung adanya dugaan bangunan liar di atas tanah yang disebut sebagai aset desa. Postingan itu dinilai pelapor telah merugikan nama baiknya karena dianggap memberi kesan negatif dan menuduh tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Warga Karawang Makin Percaya GOKAR, Jumlah Download Terus Meningkat

Dalam tanda bukti laporan tertulis bahwa perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, yang diketahui terjadi pada 22 Oktober 2025 dan berlokasi di Dusun Rancabangso RT 018/006, kecamatan yang sama. Nunung disebut sebagai pihak terlapor karena memposting pernyataan mengenai bangunan milik pelapor di media sosial Facebook.

Hamim merasa dirugikan atas unggahan tersebut, yang menurutnya menyesatkan publik dan mengakibatkan reputasinya tercemar.

“Melalui media sosial Facebook telah memposting bangunan milik saya yang dia cap bahwa bangunan yang berdiri di tanah aset desa atau bangunan liar,” tulis isi laporan.

Baca Juga  GOKAR Kian meroket, Transportasi Online Asal Karawang

Laporan ini muncul tidak lama setelah unggahan Nunung yang menyebut dugaan penjualan tanah kas desa secara ilegal viral dan menimbulkan banyak tanggapan masyarakat. Kasus yang melibatkan aset tanah desa Rancabangso itu sebelumnya juga ramai dibicarakan setelah beredarnya surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Subang dari kuasa hukum H. Rasam selaku Kepala Desa Rancabangso.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Nunung Nurjaman maupun Kepala Desa setempat mengenai pernyataan tersebut.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Polres Subang diharapkan memberikan penjelasan resmi setelah tahapan pemeriksaan saksi dan bukti.

Baca Juga  Tridjaya Elektronik Cikampek resmi menjadi sponsor pendamping GOKAR

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan dan hak jawab.

TRENDING

RSUD Jatisari Karawang Buka Lowongan Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Online Dibuka

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

RSUD Jatisari Open Rekruitmen

Karawang | Teraskita.web.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Ketua IWO Karawang Ajak Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

KARAWANG, TerasKita.click – Menjadi seorang jurnalis bukan sekadar profesi...

Lapas Karawang Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Pegawai Lapas Karawang Ikrar Bebas Narkoba, Pungli, dan Handphone

Karawang, Teraskita.web.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menggelar Apel...

Hari Kartini di Karawang, Bupati Aep: Perempuan Maju Bangsa Akan Kuat

KARAWANG | Teraskita | Peringatan Hari Kartini 21 April...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM