BEKASI | teraskita.web.id | Dalam rangka mendukung program normalisasi saluran sekaligus menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan dan memulihkan fungsi saluran irigasi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak 257 bangunan yang berdiri di area sempadan saluran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 bangunan berada di wilayah Kecamatan Sukatani, sedangkan 129 bangunan lainnya berada di Kecamatan Tambelang. Sebanyak 70 bangunan akan ditertibkan secara bertahap.
Surya menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengurangi risiko terjadinya banjir, mengembalikan fungsi saluran irigasi, serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib dan berwawasan lingkungan.








