(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan pada 17 Agustus 2026. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara tertulis kepada pelapor melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Satreskrim Polresta Karawang menerangkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat itu menyebutkan bahwa laporan berkaitan dengan peristiwa yang diketahui terjadi pada 16 Maret 2026, berlokasi di wilayah Bangkuang, RT 001/RW 010, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Karawang menyatakan telah melakukan interogasi terhadap tiga saksi, yakni Iwan Kriswana, Novi Liyanti, dan Ilan Yana Wati.

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut belum mengalami hambatan.

Meski demikian, tahapan penyelidikan masih berjalan. Surat pemberitahuan tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara itu.

Dalam poin rencana kegiatan selanjutnya, penyidik menyebutkan akan mengirimkan surat undangan wawancara atau klarifikasi kepada seseorang bernama Nur Anita. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga  Kejari Karawang Sita Belasan Aset dalam Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia), Dr. Nisan Radian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., selaku Penasihat Hukum pelapor, berharap Polresta Karawang tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan independensi dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah, bukan karena pengaruh, kepentingan, atau tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Polresta Karawang tetap objektif, profesional, dan independen dalam menangani perkara ini. Setiap laporan masyarakat harus diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk apabila terdapat kemungkinan upaya memengaruhi proses penanganan perkara oleh oknum tertentu,” ungkapnya. Kamis, 22/10/2026

Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan, kedekatan, jabatan, atau kepentingan pihak tertentu. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan bahwa harapan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar proses hukum berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

Baca Juga  Ketua IWOI Bekasi Kecewa di Aksi Wartawan, Minta Keterbukaan Dialog

“Pada prinsipnya, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Namun, kami juga berharap seluruh tahapan dilakukan secara cermat, terbuka terhadap pengawasan yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas, profesional, dan berkeadilan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya, secara objektif, transparan, dan profesional. Kami juga berharap setiap perkembangan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum,” tegas Syuhada Wisastra.

Ia menambahkan, pengawalan yang dilakukan IWO Indonesia bukan untuk menekan atau mengintervensi penyidik, melainkan memastikan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak hukum para pihak.

Baca Juga  Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

“Kami menghormati kewenangan Polresta Karawang dalam melakukan penyelidikan. Namun, kami juga akan terus memantau perkembangannya dan mendorong agar perkara ini ditangani secara serius sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Jangan sampai laporan masyarakat terkatung-katung tanpa kepastian,” lanjutnya.

Syuhada juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak yang dimintai klarifikasi maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.

Karena itu, DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang berharap Polresta Karawang dapat menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, menguji setiap informasi secara objektif, serta mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 Oktober 2026 menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan tiga saksi dan merencanakan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Nur Anita.

Hingga surat tersebut diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan dalam surat mengenai penetapan tersangka.

IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi penegakan hukum, serta hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan. (**)

TRENDING

Karawang Raih Penghargaan Sangat Baik, Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali...

Tridjaya Tani Bangun Kemitraan dengan Petani untuk Mendorong Pertanian Berkelanjutan

SUBANG | teraskita.web.id | Tridjaya Tani mendorong penguatan sinergi...

Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita...

Pemkab Karawang Salurkan 2.200 Alat Produksi untuk UMKM Naik Kelas

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui...

Kolaborasi GOKAR dan Tridjaya Elektronik Pawarengan, Belanja Elektronik Kini Makin Hemat

KARAWANG | teraskita.web.id | Kabar gembira bagi masyarakat Cikampek...

Promo Oktober Tridjaya Elektronik Cikampek, Ada Elektronik Rumah Tangga hingga Sepeda Listrik

KARAWANG | teraskita.web.id | Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM