SUKATANI | teraskita.web.id | Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini memasuki salah satu fase penting. Panitia Pilkades secara resmi menetapkan dua bakal calon menjadi calon kepala desa. Penetapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada Rabu (9/9/2026).
Penetapan dua calon dilakukan melalui rapat pleno Panitia Pilkades Sukamanah. Keduanya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan setelah melalui proses verifikasi administrasi.
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tahapan Pilkades yang telah dilaksanakan sejak awal hingga saat ini berjalan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, dari awal sesuai tahapan yang sudah dilalui sampai saat ini semua berjalan lancar dan kondusif. Kami terus bersinergi dengan semua pihak, baik Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD maupun para tokoh masyarakat yang ada di Desa Sukamanah,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, rapat pleno tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian Pilkades karena terdapat dua agenda utama yang harus diselesaikan. Agenda pertama yakni menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa, sedangkan agenda berikutnya adalah pengundian nomor urut peserta Pilkades.
“Dari hasil verifikasi administrasi, kedua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan dan kami tetapkan dari bakal calon menjadi calon. Selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pengundian nomor urut calon secara demokratis, adil dan transparan,” ungkapnya.
Panitia Pilkades Sukamanah berharap seluruh rangkaian proses demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berlangsung secara sehat, aman, tertib serta tetap mengedepankan kebersamaan masyarakat.
Di sisi lain, panitia masih melakukan penyempurnaan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan belum tercantum dalam daftar diberikan kesempatan untuk mengajukan data tambahan.
Data tambahan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan yang berlaku sebelum daftar pemilih ditetapkan secara final.
Untuk sementara, jumlah calon pemilih di Desa Sukamanah tercatat sekitar 16.000 orang. Namun, jumlah tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah seiring dengan proses pemutakhiran serta penyempurnaan data pemilih yang masih berjalan.
“Kami masih terus membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat Desa Sukamanah yang sudah memiliki KTP dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan data pemilih tambahan,” imbuh Hadi.
Sementara untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pilkades Sukamanah memperkirakan akan menyediakan sekitar 31 TPS.
Jumlah tersebut masih berupa estimasi dan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan jumlah pemilih. Penyesuaian akan dilakukan setelah proses penyempurnaan data serta penetapan daftar pemilih selesai.
Dengan berbagai persiapan yang terus dilakukan, panitia mengajak seluruh masyarakat Desa Sukamanah untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
“Pesan kami selaku panitia, kami mengajak seluruh masyarakat Desa Sukamanah untuk mengikuti dan menyukseskan demokrasi Pilkades ini dengan sebaik-baiknya, secara sehat dan demokratis, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya dua kandidat sebagai calon kepala desa, Pilkades Sukamanah kini memasuki fase penting berikutnya. Tahapan selanjutnya akan berlanjut pada masa kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Panitia berharap seluruh tahapan demokrasi di Desa Sukamanah dapat terlaksana dengan aman, tertib, kondusif, serta tetap menjaga kebersamaan masyarakat.








