(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Bupati Subang Jawab Pandangan Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD

SUBANG | teraskita.web.id | Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., didampingi Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri secara langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H. Agenda rapat meliputi penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, rapat juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 5 yang membahas Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaian jawaban dan tanggapan atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Subang menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

Penghargaan tersebut disampaikan atas berbagai tanggapan, usulan, saran, dukungan, serta perhatian yang diberikan terhadap pembentukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Bupati Subang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tersebut.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Bupati Subang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus dilaksanakan secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari penataan, inventarisasi, pengamanan hingga pemanfaatan barang milik daerah.

Sementara dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bupati Subang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.

Evaluasi tersebut mencakup aspek legalitas dan kesesuaian kerja sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk manfaat kerja sama tersebut bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

Bupati Subang juga menyampaikan sejumlah aset BMD yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya Pasar Pamanukan dengan luas tanah 36.020 meter persegi dan nilai tanah sebesar Rp2.305.280.000.

Kemudian Pasar Pagaden dengan luas tanah 10.210 meter persegi dan nilai tanah sebesar Rp2.042.000.000. Selain itu, terdapat tanah PTC Pamanukan dengan luas 4.905 meter persegi dan nilai tanah sebesar Rp13.210.393.000.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Bupati Subang menyampaikan bahwa melalui Raperda tersebut Pemerintah Daerah berupaya memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap BMD.

Upaya tersebut juga mencakup optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Jawab Pandangan Fraksi Nasdem, PKB, PKS dan Amanat-Demokrat

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur, menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem.

Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sependapat bahwa perubahan Peraturan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah.

Baca Juga  Ikuti Ujian CAT Pilkades Kertarahayu, Madun Raih Nilai 73 dan Berharap Hasil Terbaik

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa BMD merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dijaga secara tertib, optimal, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memastikan tersusunnya peraturan Bupati dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah secara efektif.

Terakhir, menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat-Demokrat, Kang Akur menyampaikan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi.

Pengelolaan tersebut juga harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, optimalisasi pemanfaatan, serta kepastian status dan pengamanan aset.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD Kabupaten Subang melanjutkan pembahasan terhadap perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah.

TRENDING

Kompol H. Satori Raih Penghargaan atas Dedikasi dan Kontribusi untuk Ponpes Tangkub Jayul Alam

KARAWANG, | teraskita.web.id | Peringatan Hari Santri Nasional (HSN)...

Pengawalan IWO Indonesia, Penyelidikan Dugaan Penipuan di Karawang Berlanjut

KARAWANG | teraskita.web.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta...

Karawang Raih Penghargaan Sangat Baik, Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali...

Tridjaya Tani Bangun Kemitraan dengan Petani untuk Mendorong Pertanian Berkelanjutan

SUBANG | teraskita.web.id | Tridjaya Tani mendorong penguatan sinergi...

Kejari Karawang Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Ini Rincian Tanahnya

KARAWANG | teraskita.web.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita...

Pemkab Karawang Salurkan 2.200 Alat Produksi untuk UMKM Naik Kelas

KARAWANG | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM