SUBANG | teraskita.web.id | Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang, H. Ahmad Kosim, S.Sos., M.Si., dengan sejumlah agenda pembahasan.
Agenda tersebut meliputi penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027; penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang; serta penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
RAPBD 2027 Diproyeksikan Rp2,658 Triliun
Dalam penyampaian penjelasan, Wakil Bupati Subang, Kang Akur, menegaskan bahwa Rancangan APBD Tahun 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kang Akur menyampaikan, pendapatan Kabupaten Subang pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,658 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp5 miliar yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah.
Sementara itu, belanja daerah Kabupaten Subang Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp2,764 triliun. Dengan demikian, struktur RAPBD masih menunjukkan defisit sebesar Rp106,546 miliar.
Defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Pemda Perkuat Tata Kelola Perumda Tirta Rangga
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, membacakan penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Dalam penjelasannya, Asep Nuroni menyebut Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan, dan terjangkau merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Daerah tersebut mencakup sejumlah hal penting. Di antaranya penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas dewan pengawas, direksi, dan pegawai.
Asep Nuroni menegaskan bahwa perubahan tersebut pada hakikatnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, memperjelas kewenangan, serta memberikan landasan hukum yang lebih memadai bagi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Komisi IV Bahas Pemajuan Kebudayaan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang kemudian dilanjutkan dengan agenda penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Raperda tersebut memuat lima materi pokok, yakni:
1. Ketentuan umum;
2. Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan;
3. Pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan;
4. Penyelenggaraan perhelatan kebudayaan; dan
5. Ketentuan lainnya yang mendukung upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.
Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.








