CIKARANG PUSAT | teraskita.we.id | Sebanyak 100 mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Pasti Pintar (Banpin) Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Mereka berhasil lolos setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang diikuti ribuan pemuda yang mendaftarkan diri dalam program tersebut.
Penetapan penerima Beasiswa Pasti Pintar Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (4/9/2026).
Program beasiswa yang diberikan kepada pemuda berprestasi tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperluas kesempatan memperoleh pendidikan. Selain itu, program ini ditujukan untuk mendorong generasi muda berprestasi agar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa beasiswa yang diberikan pemerintah bukan sekadar bantuan untuk meringankan biaya pendidikan. Menurutnya, program tersebut juga merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada generasi muda agar terus mengembangkan kemampuan sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Kami percaya bahwa investasi terbaik untuk masa depan daerah adalah investasi sumber daya manusia,” ujar Asep Surya Atmaja dalam sambutannya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program Banpin, mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara hingga proses penetapan penerima beasiswa.
Asep berharap para mahasiswa yang memperoleh kesempatan tersebut dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin, bersungguh-sungguh dalam menempuh pendidikan dan menyelesaikan studi sesuai target.
“Manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Fokus menuntut ilmu, kembangkan kompetensi, jaga nama baik Bekasi dan jadilah agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” katanya.
Menurut Asep, penerima Banpin tidak hanya memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan prestasi akademiknya. Karena itu, perkembangan akademik penerima beasiswa nantinya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan. Beasiswa tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan prestasi akademik, bukan membuat penerimanya terlena.
“Pergunakan dengan baik, belajar dengan baik dan tekun. Komitmen ini harus dijaga dan harus dipegang oleh mahasiswa yang mendapatkan beasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menerangkan bahwa proses seleksi penerima Banpin dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi verifikasi administrasi hingga wawancara.
Berdasarkan data pendaftaran, tercatat sebanyak 3.438 peserta mendaftarkan diri dalam program Beasiswa Pasti Pintar Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan wawancara yang diikuti sebanyak 668 peserta. Setelah seluruh proses verifikasi dan penilaian dilakukan, Pemkab Bekasi akhirnya menetapkan 100 mahasiswa sebagai penerima Beasiswa Pasti Pintar Tahun 2026.
“Dari 3.438 yang mendaftar, terseleksi melalui sistem sebanyak 1.300 peserta dan mengikuti wawancara kurang lebih 668 orang. Pada hari ini telah ditetapkan 100 mahasiswa penerima Beasiswa Pasti Pintar Tahun 2026,” jelas Iman.
Ia menambahkan, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya potensi generasi muda di Kabupaten Bekasi. Di sisi lain, antusiasme tersebut juga menggambarkan kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dukungan untuk dapat melanjutkan pendidikan.
Pemerintah daerah, kata Iman, akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Banpin. Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan program agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas pada tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas pada tahun-tahun berikutnya,” terangnya.
Iman menjelaskan, proses pemantauan terhadap penerima beasiswa tidak berhenti setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima. Perkembangan akademik mereka akan terus dipantau selama menjalani pendidikan.
Evaluasi dilakukan setiap semester dengan melibatkan perguruan tinggi tempat para penerima Banpin menempuh pendidikan.
Untuk mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi negeri, salah satu indikator evaluasi yang ditetapkan adalah IPK minimal 2,75. Sementara bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta, batas IPK yang menjadi salah satu indikator evaluasi ditetapkan sebesar 3,00.
Apabila capaian akademik mahasiswa berada di bawah ketentuan tersebut, pemberian beasiswa dapat masuk dalam proses evaluasi dan ditinjau kembali.
“Prestasi yang sudah ada tetap harus dipertahankan karena setiap semester akan dievaluasi. Ketika berada di bawah ketentuan, beasiswa akan dievaluasi dan ditinjau ulang,” kata Iman.
Untuk mendukung proses pemantauan tersebut, Disbudpora Kabupaten Bekasi juga akan membangun kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta tempat para penerima Banpin menempuh pendidikan.
Kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh informasi mengenai perkembangan akademik mahasiswa secara lebih efektif.
Iman menegaskan, tingginya antusiasme masyarakat dalam program Beasiswa Pasti Pintar menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengembangan program Banpin pada tahun-tahun berikutnya.








