CIKARANG PUSAT | teraskita.web.id | Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta tidak sebatas pada proses pemetaan maupun pengisian jabatan. Lebih dari itu, manajemen talenta harus menjadi bagian integral dalam seluruh siklus pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Siklus tersebut mencakup proses akuisisi, pemetaan, pengembangan, retensi, hingga penempatan dan mobilitas talenta di lingkungan pemerintahan.
“Manajemen talenta harus hadir di dalam keseluruhan siklus pengelolaan aparatur sipil negara, mulai dari akuisisi, pemetaan, pengembangan, retensi, hingga penempatan dan mobilitas talenta,” tuturnya.
Suharmen juga menyoroti pentingnya kualitas data sebagai salah satu fondasi utama dalam penerapan manajemen talenta. Menurutnya, data yang akurat dan berkualitas diperlukan agar setiap keputusan mengenai pengembangan maupun penempatan ASN dapat dilakukan secara objektif dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Data yang berkualitas akan menghasilkan informasi yang berkualitas, informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang tepat dan berkualitas, keputusan yang berkualitas akan menghasilkan aparatur sipil negara yang tepat bagi organisasi,” katanya.
Kabupaten Bekasi sendiri telah memperoleh persetujuan untuk menerapkan manajemen talenta berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026 tertanggal 10 September 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem merit sekaligus mendukung pengembangan karier ASN.
Suharmen berharap penerapan manajemen talenta di Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada kegiatan peluncuran atau sekadar pemetaan pegawai. Menurutnya, sistem tersebut harus benar-benar digunakan sebagai bagian dari mekanisme pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan terkait pengelolaan ASN.
“Harapan kami Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada launching dan pemetaan, manajemen talenta harus menjadi bagian dari cara Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil keputusan dalam pengelolaan aparatur sipil negara,” tegasnya.








