(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

spot_img
spot_img
spot_img

TOP NEWS

spot_img

BERITA LAINNYA

Remisi Waisak di Lapas Karawang Jadi Motivasi Warga Binaan untuk Berubah ‎

Waisak Jadi Momentum Perubahan, Dua Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi

 

Karawang | teraskita.web.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 kepada dua orang narapidana beragama Buddha pada Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Karawang tersebut merupakan bagian dari pemberian Remisi Khusus Waisak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-961.PK.05.03 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus oleh Kasubsi Registrasi yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan kepada narapidana penerima remisi oleh Plh. Kepala Seksi Binadik.

Baca Juga  Pemkab Karawang dan RSUD Sepakat Perangi KKN Demi Pelayanan Kesehatan Bersih

 

Kegiatan dihadiri oleh Plh. Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, jajaran staf registrasi serta dua orang narapidana penerima remisi. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

 

Adapun dua narapidana yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Lapas Karawang yakni Martin Hermana dan Laksamana Hadi Purnomo. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga  Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Besarkan GOKAR

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TRENDING

‎QNF Chapter 5 Hadir Lebih Spektakuler, Gabungkan Musisi Pop, Rock, Folk dan Indie

QNF CHAPTER 5 HADIR LEBIH BESAR, HADIRKAN 10 LINE...

Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Besarkan GOKAR

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa...

Tidak Menolak Hadiah Konsumen, Indomaret Karawang Jelaskan Mekanisme Program Teh Pucuk Harum

KARAWANG | teraskita.web.id | Menanggapi pemberitaan yang telah dipublikasikan...

Hadiah Promosi Teh Pucuk Harum Tak Bisa Diklaim di Indomaret, Ini Pengakuan Pelanggan

Pelanggan Kecewa Hadiah Teh Pucuk Harum Ditolak Indomaret Green...

‎PT. Saiko Mezasu Sejahtera: Generasi Muda Harus Kompeten, Berkarakter, dan Menguasai Bahasa Asing

KARAWANG | teraskita.web.id |  Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS)...

‎Syuhada Wisastra GOKAR Hadir Mendukung Pendidikan Vokasi dan Pengembangan Talenta Digital Karawang ‎

KARAWANG | teraskita.web.id | Dukungan terhadap penyelenggaraan Lomba Kompetensi...
spot_img
spot_img

INSPIRATIF

spot_img

Popular Articles

UMKM